Fermentasi merupakan salah satu teknik pengolahan makanan tertua di dunia. Dalam berbagai budaya, termasuk Indonesia, fermentasi tidak hanya digunakan untuk mengawetkan makanan, tetapi juga untuk memperkaya rasa, tekstur, dan bahkan manfaat kesehatan. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap makanan fermentasi, khususnya dari buah dan sayuran? Apakah makanan tersebut halal atau mengandung unsur yang dilarang?
Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara menyeluruh tentang fermentasi dari sisi ilmiah, pandangan ulama, serta fatwa-fatwa resmi terkait status halal-haram makanan hasil fermentasi. Fokus pembahasan ada pada fermentasi buah dan sayuran, seperti tape, kimchi, sauerkraut, acar, dan produk sejenis.
Apa Itu Fermentasi?
Fermentasi adalah proses biokimia yang melibatkan mikroorganisme seperti ragi (yeast) dan bakteri, yang mengubah komponen organik seperti gula menjadi produk lain, seperti:
- Asam laktat, seperti pada yogurt, kimchi, dan acar.
- Alkohol, seperti pada tape, anggur, dan wine.
- Gas karbon dioksida, seperti pada roti.
Fermentasi sering terjadi secara alami tanpa tambahan bahan kimia buatan, menjadikannya metode yang sangat ramah lingkungan dan ekonomis. Namun, karena sebagian proses ini menghasilkan alkohol, maka muncul pertanyaan: apakah hasil fermentasi otomatis menjadi haram?
Pandangan Islam tentang Alkohol dan Fermentasi
Islam sangat tegas dalam melarang konsumsi alkohol dan segala bentuk khamr (minuman memabukkan). Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)
Namun, para ulama memahami bahwa tidak semua bentuk alkohol dalam makanan otomatis menjadi haram. Berikut ini adalah prinsip-prinsip penting dalam menilai hukum makanan yang mengandung alkohol menurut fikih Islam:
- Alkohol yang memabukkan adalah haram
Jika sebuah makanan atau minuman mengandung alkohol dalam jumlah yang dapat menyebabkan mabuk, maka ia tergolong khamr, dan haram dikonsumsi. Ini berlaku meskipun alkohol tersebut terbentuk secara alami. - Alkohol yang tidak memabukkan dan terbentuk secara alami dimaafkan
Menurut mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i, alkohol yang timbul sebagai hasil samping fermentasi alami dalam jumlah sangat kecil dan tidak menyebabkan mabuk, tidak menjadikan makanan tersebut haram. - Tujuan fermentasi juga menjadi pertimbangan
Jika fermentasi dilakukan bukan untuk menghasilkan minuman memabukkan, melainkan untuk pengolahan makanan, maka produk akhirnya dapat dinilai halal — asalkan tidak memabukkan dan bahan dasarnya halal.
Fatwa Ulama dan Lembaga Resmi
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI dalam beberapa kesempatan telah menegaskan bahwa makanan fermentasi seperti tape, tempe, yogurt, dan produk sejenis adalah halal, selama:
- Kadar alkoholnya tidak tinggi.
- Tidak menyebabkan mabuk.
- Tidak ada niat atau tujuan untuk memabukkan.
Sebagai contoh, dalam fatwa MUI tentang tape singkong, disebutkan bahwa tape tidak termasuk khamr, dan masih halal dikonsumsi dalam batas wajar, karena kandungan alkoholnya sangat rendah dan tidak memabukkan.
Lembaga Fiqih Internasional
- Beberapa lembaga fiqih internasional juga menyatakan hal yang sama:
- Alkohol kurang dari 0,5% yang terbentuk secara alami dan tidak memabukkan dinyatakan tidak najis dan tidak haram.
- Produk seperti cuka, keju, atau yogurt yang melalui fermentasi dinilai halal jika tidak ditambahkan alkohol dari luar.
Contoh Makanan Fermentasi yang Halal
- Kimchi dan Sauerkraut
Kimchi (Korea) dan sauerkraut (Eropa) adalah sayuran yang difermentasi menggunakan bakteri asam laktat. Proses ini tidak menghasilkan alkohol, melainkan asam. Karenanya, produk ini halal secara umum — asalkan tidak ditambahkan bahan haram (misalnya, saus ikan haram). - Acar Fermentasi Alami
Acar yang dibuat dengan larutan garam dan dibiarkan selama beberapa hari akan mengalami fermentasi. Alkohol yang terbentuk biasanya hampir nol, dan prosesnya bertujuan untuk pengawetan, bukan untuk memabukkan. Maka acar termasuk halal. - Tempe
Tempe adalah produk fermentasi dari kedelai yang menggunakan jamur Rhizopus oligosporus. Proses ini tidak menghasilkan alkohol sama sekali. Maka dari itu, tempe halal 100%, dan sangat dianjurkan karena gizinya tinggi.
Makanan Fermentasi yang Perlu Diwaspadai
Tape Singkong dan Ketan
Tape adalah makanan fermentasi dari singkong atau ketan yang menggunakan ragi. Selama fermentasi, terbentuk alkohol dalam jumlah kecil. Dalam kondisi normal (2–3 hari fermentasi), kadar alkohol sangat rendah (sekitar 1–3%), dan tidak memabukkan bila dimakan dalam jumlah wajar.
Namun, jika tape dibiarkan terlalu lama (lebih dari 4 hari), alkoholnya bisa naik cukup tinggi hingga terasa tajam seperti minuman keras.
Kesimpulan: Tape halal jika:
- Tidak menyebabkan mabuk.
- Tidak dikonsumsi berlebihan.
- Tidak diolah menjadi minuman keras seperti brem cair.
Brem dan Arak Tradisional
Brem (terutama dalam bentuk cair) dan arak adalah hasil fermentasi yang ditujukan untuk menghasilkan alkohol dalam jumlah besar. Produk ini biasa digunakan sebagai minuman keras tradisional.
Hukum: Haram, karena termasuk khamr, dan mengandung kadar alkohol tinggi yang memabukkan.
Kesimpulan: Hukum Buah dan Sayuran Fermentasi dalam Islam Halal jika:
- Tidak mengandung alkohol atau hanya mengandung alkohol alami yang sangat rendah.
- Tidak memabukkan walaupun dikonsumsi dalam jumlah banyak.
- Tidak ditambahkan alkohol buatan atau zat haram lainnya.
- Tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi sebagai minuman keras atau sarana mabuk.
HARAM jika:
- Mengandung alkohol tinggi yang memabukkan.
- Dikonsumsi untuk tujuan mabuk.
- Menggunakan bahan tambahan yang diharamkan dalam Islam.
Tips Bagi Umat Muslim
- Baca label makanan fermentasi kemasan: Pastikan tertulis “non-alcoholic” atau kadar alkohol <0,5%.
- Perhatikan aroma dan rasa: Jika terlalu tajam atau seperti minuman keras, sebaiknya dihindari.
- Konsumsi secukupnya: Makanan fermentasi sehat, tapi tetap harus dalam porsi wajar.
Hindari fermentasi yang berlebihan di rumah: Jangan biarkan tape atau buah fermentasi terlalu lama karena kadar alkohol bisa meningkat.
Penutup
Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan, termasuk makanan. Dalam hal makanan fermentasi, Islam memberikan ruang kelonggaran selama tidak menyimpang dari prinsip dasar: tidak membahayakan, tidak memabukkan, dan tidak mengandung najis. Maka, mengonsumsi buah dan sayuran hasil fermentasi seperti kimchi, acar, dan tape diperbolehkan, bahkan bisa menyehatkan — asalkan sesuai aturan.
BACA JUGA:Â Akar Bajakah: Obati Luka, Tingkatkan Imunitas, Potensi Tersembunyi dari Rimba Kalimantan Â